masukkan script iklan disini
Bukannya menengahi masalah yang sedang terjadi, Ketua RT dan RW ini malah ikut melakukan penganiayaan terhadap dua pasangan muda mudi R ( 28) dan MA (20) yang dituduh melakukan tindakan asusila.
Tindakan main hakim sendiri tanpa kompromi dengan aparat kepolisian dilakukan oleh sekelompok warga berikut ketua RT dan RW di Kp. Kadu, Ds. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang pada Sabtu malam (12/11/2017).
Sekelompok warga ini melakukan pemukulan, menelanjangi kedua korban serta mengaraknya keliling kampung.
Akibat aksi main hakim sendiri ini, polisi akhirnya menagkap keenam tersangka penganiayaan berikut ketua RT dan RW setempat.
Dalam wawancaranya, Kapolresta Tangerang M Sabilul Alif menjelaskan peran masing masing dari keenam tersangka yang saat ini diamankan di polres kota Tangerang.
- Laki laki berinisial (T) yang merupakan ketua RT, mendatangi kontrakan, membawa keluar kedua korban R ( 28) dan MA (20) serta menelanjangi, menyeret dan melakukan pemukulan.
- Laki laki berinisial (A), memegang tangan kanan dan mencekik leher korban, ikut menyeret dan mengarak serta memukul korban (R).
- Laki laki berinisial (S), Memukul kepala korban, memaksa membuka celana, dan menampar serta menjambak kepala korban (R).
- Laki laki berinisial (N), memukul korban (R), membuka celana dan menjambak kepala korban dan memukul kepala (MA).
- Laki laki berinisial (I), ikut memegang tangan kanan korban (R) pada saat dipukul oleh para tersangka
- Laki laki berinisial (G) yang merupakan ketua RW, menampar muka kedua korban.
Akibat peristiwa ini, kedua korban terutama (MA) mengalami trauma yang mendalam karena menurut pengakuannya, mereka tidak pernah melakukan hal yang dituduhan oleh sekelompok warga ini. Sang pacar datang ke kontrakan hanya untuk mengantar makan malam.
SUMBER : batas.id