-->

Iklan

Oleh Warga, Kami Dipaksa Mengaku Telah Berbuat Mesum

Editor
Selasa, 14 November 2017, November 14, 2017 WIB Last Updated 2017-11-14T16:47:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


TANGERANG -  Kepala polisi resort Kota Tangerang AKBP M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si dalam konfrensi pers yang diselenggarakan didepan rumah kontrakan korban penganiayaan kepada dua orang muda mudi  R ( 28) dan MA (20) yang diduga berbuat asusila mengatakan bahwa korban dipaksa oleh sekelompok warga untuk mengakui bahwa mereka telah berbuat mesum dan mengaraknya dijalan raya.

M Sabilul Alif  yang baru menjabat menjadi Kapolresta Tangerang dari bulan Juli 2017 lalu memimpin langsung   olah TKP di Kp Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang pada selasa (14/11/2017).

Kasus ini berawal dari viralnya video penganiayaan terhadap dua orang muda mudi yang diduga melakukan tindakan asusila dirumah kontrakan yang terunggah dan tersebar diberbagai media sosial.

Dalam pernyataannya, M Sabilul menjelaskan kronologi awal terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh warga beserta ketua RT 06 RW 03 Kp. Kadu, Ds Sukamulya, Cikupa , Tangerang adalah  ketika warga merasa geram terhadap perilaku dua orang muda mudi yang berstatus belum menikah tetapi berada dalam satu rumah kontrakan pada malam hari. Warga kemudian mendobrak rumah kontrakan dan mendapati dua orang muda mudi yang berada didalamnya. Merasa kampung mereka dijadikan tempat berbuat asusila, warga  kemudian mengaraknya keliling kampung.

Dalam video yang beredar, kedua orang ini diarak dijalan raya keliling kampung dengan hanya memakai setengah busana. Setelah sampai dirumah salah satu warga, kedua muda mudi ini dipaksa untuk membuka seluruh  pakaiannya.
Sehari setelah video ini beredar, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tangerang sebagai wilayah hukum terhadap tindak  penganiayaan melakukan pengusutan kepada pihak pihak yang terlibat didalamnya.

Dalam Tindakannya, enam orang akhirnya ditangkap dan dibawa ke polres kota Tangerang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.  Tiga orang ditangkap  sehari  setelah video beredar, dan tiga orang lagi ditangkap setelah dilakukan pengembangan.  Dua  dari ke enam orang yang ditangkap adalah merupakan ketua RT dan Ketua RW setempat.

" ke enam orang ini  memiliki peran masing masing, ada yang mendobrak pintu, ada yang memobili masa, ada yang merekam, ada yang melakukan   pemukulan dan lain lain, sementara ini kami terus melakukan pengembangan, dan mereka mengakui telah melakukan hal hal seperti yang ada divideo serta mengakui bahwa melakukan pemaksaan terhadap kedua muda mudi ini untuk  mengakui telah berbuat asusila / mesum" . Ujar Kapolres kota Tangerang dalam konfrensi pers.

Atas perbuatannya,  pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita ini sebelumnya di muat di batas.id dengan judul   "Kapolresta Tangerang, Korban Dipaksa Mengakui Berbuat Mesum"
Komentar

Tampilkan

Terkini