masukkan script iklan disini
Infosiang.com TANGERANG - Ibu kandung dari anak usia 1,5 tahun (Quenna) yang meninggal di Tangerang akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Kapolsek Jatiuwung, Tangerang Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan bahwa ibu kandung korban yang bernama Rosita resmi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengakuannya di Polsek Jatiuwung. Rosita mengakui sering memukuli anak kandungnya karena sebenarnya tidak menginginkan keberadaan Quenna yang merupakan anak dari suami keduanya yang telah lama bercerai.
Dengan alasan sakit hati terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah dari Quenna, Rosita sering memukul anak kandungnya ini ketika sedang kesal.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Masyarakat Kampung Gebang , Periuk Tangerang gempar setelah mendapati Quenna meninggal akibat dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.
Menurut pengakuan tetangga, Rosita sekarang tinggal bersama anak dan suaminya yang ketiga. Dalam kesehariannya , Rosita dikenal pendiam dan jarang keluar berbaur dengan tetangga lain. Tetangga hanya bertemu sesekali ketika membeli dagangan minuman yang merupakan usaha dari rosita di ruko yang terletak di Jl. kiai santang, Jatiuwung, Tangerang.
Rosita (kanan) bersama suami ketiga |
GND