-->

Iklan

Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan satu Keluarga di Tangerang

Editor
Rabu, 14 Februari 2018, Februari 14, 2018 WIB Last Updated 2018-02-13T18:48:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pers release Kepolisian menetapkan pelaku pembunuhan satu keluarga di Tangerang

Infosiang.com / TANGERANG / Polisi akhirnya menetapkan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Perum  Taman Kota Permai 2, Periuk, Kota Tangerang. 

Sehari sebelum pers release  dari pihak kepolisian, warga Perum Taman Kota Permai 2 , dibuat geger lantaran mendapati Emah (40) dan dua anaknya yakni Nova (23) dan Tiara (11) Warga perum Taman Kota tewas terbunuh dengan sejumlah luka bekas tusukan disekujur tubuhnya serta Muchtar Efendi (60) dalam kondisi kritis. 

Kejadian ini diketahui oleh warga perum Taman Kota Permai setelah sebelumnya Murti tetangga korban mencoba mengetuk pintu rumah Emah namun tidak ada jawaban. 

Murti merasa curiga karena tidak meliat anak Emah pergi sekolah serta tidak ada aktifitas seharian,  padahal Lampu teras menyala dan ada motornya. 

Setelah mencoba mengetuk pintu tidak ada jawaban, Murti kemudian melaporkan kejanggalan ini kepada ketua RT setempat. 

Berbekal kecurigaan ini, Ketua Rt dan Warga akhirnya memaksa masuk untuk memastikan keadaan dalam rumah Emah. 

Kecurigaan wargapun terjawab setelah masuk rumah, tiga orang ditemukan Tewas bersimbah darah, serta satu orang dalam keadaan kritis.

Sehari setelah kejadian ini polisi akhirnya menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Emah dan kedua anaknya. 

Warga pun semakin dibuat kaget setelah mengetahui bahwa pelakunya adalah  Muchtar Efendi yang merupakan Suami Emah Sendiri. 

Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. 

Pelaku membunuh para korban lantaran faktor ekonomi. "Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018). 

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya. "Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui. Selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan," katanya. 

Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau. Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang. "Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry. 

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur  

Muchtar Efendi merupakan Suami ketiga Emah dengan pernikahan siri setelah sebelumya Ibu dua anak ini bercerai dari suami pertama dan kedua.

Nova dan Tiara merupakan anak dari suami sebelum Muchtar Edendi.

GND/ infosiang.com


Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+